A. Tugas-tugas Kantor Urusan Agama
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerinci Kanan mempunyai tugas : “Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, adapun Tugas pokok Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerinci Kanan adalah sebagai berikut :
1. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur di lingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA Kecamatan Kerinci Kanan sesuai dengan job masing-masing.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku.
3. Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta petunjuk kepala KUA Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan Kerinci Kanan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak.
A. Fungsi Kantor Urusan Agama
1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
2. Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3. Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar