A.
PERSYARATAN
UMUM
1.
Calon Pengantin beragama Islam
2.
Umur minimal : pria 19 tahun, wanita 16 tahun
3.
Ada persetujuan kedua calon pengantin
4.
Tidak ada hubungan saudara yang dilarang agama antara kedua calon pengantin
5.
Catin wanita tidak sedang terikat tali perkawinan dengan orang lain
6.
Bagi Janda harus sudah habis masa iddah
7.
Wali dan saksi beragama Islam, umur minimal 19 tahun.
8.
Calon pengantin, wali dan saksi sehat akalnya.
B.
PERSYARATAN
ADMINISTRASI
1.
Foto kopi KTP yang sah dan masih berlaku
2.
Foto kopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku
3.
Foto kopi Ijazah/Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
4.
Foto kopi Buku Nikah orang tua, bagi wanita
5.
Pas foto berwarna (latar biru) ukuran 2x3 = 4 lembar
6.
Surat Keterangan Model N1, N2, N4
ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan setempat
7.
Surat Persetujuan kedua calon mempelai (Model N3)
8.
Izin Orang tua (Model N5) jika umur kurang 21 tahun
9.
Surat Pernyataan Jejaka/Perawan, bagi catin berumur 25 tahun keatas, bermaterai Rp. 6000,-
10. Surat Rekomendasi Pindah Nikah / Numpang Nikah bagi catin dari luar wilayah Kecamatan Kerinci Kanan
11. Izin Pengadilan Agama jika pria kurang 19 tahun dan wanita kurang 16 tahun
12. Izin Pengadilan Agama bagi yang ingin berpoligami
13. Rekomendasi Camat untuk pendaftaran nikah kurang dari 10 hari
14. Surat Kematian Suami/Isteri bagi Janda/duda cerai mati dan model N6 ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan
15. Akta Cerai beserta Salinan Putusan/Penetapan dari Pengadilan yang mengeluarkan Akta Cerai
16. Bukti Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) dari Puskesmas Kerinci Kanan
C.
PEMBERITAHUAN
KEHENDAK NIKAH
1.
Kehendak Nikah diberitahukan oleh Wali/Catin kepada KUA dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
2.
Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah pada Lembar Model NB yang disediakan
KUA.
3.
Penulisan model NB menggunakan tinta hitam, huruf balok.
4.
Pendaftaran harus sudah diterima KUA sekurang-kurangnya10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
5.
Membayar Beaya Pencatatan Nikah
D.
PEMERIKSAAN
DAN PEMBINAAN CATIN
1.
Setelah Pendaftaran diterima oleh KUA, kedua calon pengantin dan Wali Nikah, mengikuti pembinaan dan Kursus Calon Pengantin.
2.
Penghulu/Kepala KUA melakukan pemeriksaan tentang ada tidaknya halangan untuk menikah, dan memberikan bimbingan keluarga sakinah dan tata cara ijab qobul.
3.
Penghulu/Kepala KUA dilarang melangsungkan, atau membantu melangsungkan, atau mencatat atau menyaksikan pernikahan yang tidak memenuhi persyaratan.
E.
PENOLAKAN
KEHENDAK NIKAH
1.
Kepala KUA diharuskan menolak kehendak nikah yang tidak memenuhi persyaratan.
2.
Terhadap penolakan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Agama.
F.
PELAKSANAAN
AKAD NIKAH
1.
Akad Nikah dilangsungkan di hadapan Penghulu/Petugas KUA
2.
Ijab dilakukan oleh Wali Nikah sendiri.
3.
Wali Nikah dapat mewakilkan Ijab kepada orang lain yang
memenuhi persyaratan, atau kepada Penghulu.
memenuhi persyaratan, atau kepada Penghulu.
4.
Akad Nikah dilangsungkan di KUA ( Balai Nikah )
5.
Atas permintaan yang bersangkutan dan mendapat PERSETUJUAN
dari Kepala KUA, Akad Nikah dapat dilangsungkan di luar Balai Nikah.
dari Kepala KUA, Akad Nikah dapat dilangsungkan di luar Balai Nikah.
6.
Biaya pemanggilan, transportasi, dan akomodasi Penghulu/
Petugas KUA untuk menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah
dibebankan kepada yang mengundang.
Petugas KUA untuk menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah
dibebankan kepada yang mengundang.
G.
PENCATATAN
NIKAH
1.
Pencatatan Nikah dilakukan oleh Penghulu/Kepala KUA setelah nikah
dilangsungkan dengan benar, pada Akta Nikah (Regester Model N).
dilangsungkan dengan benar, pada Akta Nikah (Regester Model N).
2.
Kepada kedua pengantin diberikan Kutipan Akta Nikah berupa
Buku Nikah, ( Model NA).
Buku Nikah, ( Model NA).
H.
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada petugas di KUA.
SumberAcuan :
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada petugas di KUA.
SumberAcuan :
1.
UU
No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2.
PP
No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan
UU No. 1
tahun 1974
3.
PMA
No 2 tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah
4.
PMA
No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
Perundang-undangan lainnya yang terkait.
Perundang-undangan lainnya yang terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar