1. Wali Kepala Negara mengawinkan seseorang wanita apabila yang berhak bepergian jauh sejauh dua marhalah atau sedang ihram atau enggan. (Fathul Wahab Juz II halaman 36)
2. Jika wali yang berhak bepergian sejauh masafat qasar sholat, maka kepala negaralah yang mengawinkannya meskipun wali abadnya ada, dan dia tidak boleh mengawinkannya, sebab hak kewaliannya itu masih tetap pada wali yang bepergian itu. (Muhadzadzab Juz III halaman 315)
3. Apabila saudara/paman yang sekandung bepergian, sedang saudara/paman seayah masih ada, maka yang seayah ini tidak tidak boleh mengawinkannya, tetapi Kepala Negaralah yang mengawinkannya.(Bajuri Juz II halaman 105)
4. Jika wali yang berhak bepergian sejauh masafat qasar sholat, maka kepala negaralah yang mengawinkannya, bukan wali yang lebih jauh, sebab hak kewalian itu masih ada pada yang bepergian itu.(Muhadzdzab Juz II halaman 37)
5. Wali yang berhak bepergian kurang dari dua marhalah Kepala Negara tidak boleh mengawinkannya, kecuali dengan seizin wali tersebut, tetapi kalau ada udzur untuk bisanya ketemu dengan takut, maka Kepala Negara boleh Kepala Negara mengawinkannya tanpa seizin wali itu.(Fathul Wahab Juz II halaman 37)
6. Apabila wali enggan atau bepergian sejauh dua marhalah atau sedang ihram, atau berkehendak akan mengawininya, maka yang yang mengawinkan adalah Kepala Negara.(Syarqawi Alat Tahrir Juz II halaman 229)
7. Syah hakim menikahkan seseorang wanita yang walinya bepergian sesudah diteliti apakah telah mencapai sejauh masafat qasar atau tidak. Apabila ragu atau sulit untuk mendapatkan izinnya dikarenakan tidak diketahuitempat tinggalnya itu, maka syahlah perkawinan itu, kecuali apabila tempatnya terlalu dekat.(Bughyatul Mustarsyidin halaman 206)
8. Apabila telah jelas wali itu bersembunyi atau menolak untuk mengawinkan, maka hakimlah yang mengawinkannya.(Ianatut Thalibin Juz III halaman 317)
9. Yang dimakud menolak mengawinkan ialah misalnya dia berkata sewaktu dia diminta untuk mengawinkan : “ Besuk saja saya kawinkan”. Setiap kali diminta begitulah jawabannya. (Ianatut Thalibin Juz III halaman 317)
10. Tetapi sesudah adannya ketetapan menolak untuk mengawinkan, dia enggan atau diam sesudah diperintah hakim dihadapannya, sedang kedua mempelai ada di situ (Nihayatul Muhtaj Juz VI halaman 229)
Di samping itu batas kekuasaan teritorialpun merupakan hal yang sangat penting
1. Hakim tidak boleh mengawinkan kecuali orang yang berada dalam wilayah kekuasaannya.(Bughyatul Mustarsyidin 207)
2. Kemudian hakim, yakni hakim yang berada di wilayah si wanita tersebut. (Kifayatul Akhyar Juz II halaman 49)
3. Bahkan seandainya si wanita itu meminta izin hakim wilayah lainnya, tetap tidak syah perkawinannya.
