SELAMAT DATANG DI KUA KECAMATAN KERINCI KANAN, RAMAH DALAM PELAYANAN PROFESIONAL DALAM BEKERJA

NC NASIONAL

NC KUA KERINCI KANAN

.

ESTIMASI BERANGKAT HAJI

NOMOR PORSI
TANGGAL LAHIR
 Format Tanggal : dd-mm-yyyy
Contoh : 20-12-1958
 
 
*Perkiraan Berangkat dapat digunakan sehari setelah pendaftaran
>

Jumat, 30 November 2012

PELAKSANAAN AKAD NIKAH


  1. Akad nikah dilaksanakan di hadapan (dalam pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN oleh wali nikah di Balai Nikah ( KUA Kecamatan ) dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang saksi.
  2. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar balai nikah atas permintaan dan persetujuan PPN/Kepala KUA
  3. PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak dan kepada kedua mempelai diberikan Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah 
  4. Syarat-syarat wali nasab ( Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 :
  • Laki-laki
  • Beragama Islam
  • Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun
  • Berakal
  • Merdeka
  • Dapat berlaku adil

    Kamis, 29 November 2012

    SYARAT-SYARAT MENDAFTAR HAJI

    1. Membuka Rekening tabungan haji di Bank
    2. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit
    3. Foto Copy Kartu Keluarga dua lembar
    4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk sepuluh lembar
    5. Foto Copy Buku Nikah dua lembar 
    6. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan berkonsultasi dengan Kantor Kementerian Agama Setempat

    FOTO KEGIATAN