SELAMAT DATANG DI KUA KECAMATAN KERINCI KANAN, RAMAH DALAM PELAYANAN PROFESIONAL DALAM BEKERJA

NC NASIONAL

NC KUA KERINCI KANAN

.

ESTIMASI BERANGKAT HAJI

NOMOR PORSI
TANGGAL LAHIR
 Format Tanggal : dd-mm-yyyy
Contoh : 20-12-1958
 
 
*Perkiraan Berangkat dapat digunakan sehari setelah pendaftaran
>

Minggu, 13 Mei 2012

KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

1.        Kewajiban Suami
1.         Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
2.         Membantu peran istri dalam mengurus anak
3.         Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
4.         Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
5.         Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
6.         Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
2.        Kewajiban Isteri
1.         Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
2.         Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
3.         Menjaga kehormatan keluarga.
4.         Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
5.         Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
3.        Kewajiban Suami dan Istri
1.         Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
2.         Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
3.         Menegakkan rumah tangga.
4.         Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
5.         Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
6.         Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
7.         Saling setia dan pengertian.
8.         Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.

PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH


PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut.
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat – surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perka­winan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsung­kannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat­-surat yang diperlukan:
  1. Surat persetujuan calon mempelai,
  2. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/foto­kopinya).
  3. Surat keterangan tentang orang tua..
  4. Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
  5. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
  6. Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
  7. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
  8. Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
  9. Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
  10. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.

PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.

FOTO KEGIATAN