PPN,
Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya
mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan
persiapan pendahuluan sebagai berikut.
- Masing-masing calon mempelai
saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan
apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya
dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang
tua, surat – surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
- Masing-masing berusaha meneliti
apakah ada halangan perkawinan, baik menurut hukum munakahat maupun
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah
terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
- Calon mempelai supaya
mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami
istri dan lain-lain sebagainya.
- Dalam rangka meningkatkan
kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya
memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan
suntikan imunisasi tetanus toxoid.
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan
kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya
dengan membawa surat-surat yang diperlukan:
- Surat persetujuan calon
mempelai,
- Akta kelahiran atau surat kenal
lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal
lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya.
Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/fotokopinya).
- Surat keterangan tentang orang
tua..
- Surat keterangan untuk nikah (Model
N1).
- Surat izin kawin bagi calon
mempelai anggota ABRI.
- Akta Cerai Talak / Cerai Gugat
atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang
janda/duda.
- Surat keterangan kematian
suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal
atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon
mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
- Surat Izin dan dispensasi, bagi
calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
- Surat dispensasi Camat bagi
pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak
pengumuman.
- Surat keterangan tidak mampu
dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.
PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak
nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang
ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat
maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar