Yang dimaksud wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan apabila seorang calon mempelai wanita :
- Tidak mempunyai wali nasab sama sekali,
- Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya,
- Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada,
- Wali berada di tempat yang jaraknya sejauh masafatul qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qasar) yaitu 92,5 km,
- Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai,
- Wali adhal, artinya tidak bersedia atau menolak untuk menikahkan,
- Wali sedang melakukan ibadah haji/umrah. Maka yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah wali hakim. Kecuali apabila wali nasabnya telah mewakilkan kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1987 yang ditunjuk oleh Menteri agama sebagai wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar