- Akad nikah dilaksanakan di hadapan (dalam pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN oleh wali nikah di Balai Nikah ( KUA Kecamatan ) dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang saksi.
- Akad nikah dapat dilaksanakan di luar balai nikah atas permintaan dan persetujuan PPN/Kepala KUA
- PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak dan kepada kedua mempelai diberikan Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah
- Syarat-syarat wali nasab ( Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 :
- Laki-laki
- Beragama Islam
- Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun
- Berakal
- Merdeka
- Dapat berlaku adil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar