SELAMAT DATANG DI KUA KECAMATAN KERINCI KANAN, RAMAH DALAM PELAYANAN PROFESIONAL DALAM BEKERJA

NC NASIONAL

NC KUA KERINCI KANAN

.

ESTIMASI BERANGKAT HAJI

NOMOR PORSI
TANGGAL LAHIR
 Format Tanggal : dd-mm-yyyy
Contoh : 20-12-1958
 
 
*Perkiraan Berangkat dapat digunakan sehari setelah pendaftaran
>

Jumat, 30 November 2012

PELAKSANAAN AKAD NIKAH


  1. Akad nikah dilaksanakan di hadapan (dalam pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN oleh wali nikah di Balai Nikah ( KUA Kecamatan ) dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang saksi.
  2. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar balai nikah atas permintaan dan persetujuan PPN/Kepala KUA
  3. PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak dan kepada kedua mempelai diberikan Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah 
  4. Syarat-syarat wali nasab ( Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 :
  • Laki-laki
  • Beragama Islam
  • Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun
  • Berakal
  • Merdeka
  • Dapat berlaku adil

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    FOTO KEGIATAN